MAJELIS PERWAKILAN KELAS (MPK) SMA NEGERI 1 MARGAASIH
FUNGSI
MPK
1. Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja OSIS, dan
2. Mendengar, mengevaluasi mengkoreksi dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan dan akhir periode kepengurusan.
TUGAS
MPK
1. Merumuskan,
membahas dan menetapkan AD/ART,
2. Melaksanakan
Menyiapkan dan menyelenggarakan pemilu Ketua OSIS,
3. Merumuskan
dan menyelenggarakan agenda rapat Majelis Perwakilan Kelas SMAN 1 Margaasih,
dan
4. Mencari,
menerima, menampung dan menindaklanjuti aspirasi siswa/i SMAN 1 Margaasih
sebagaimana diatur dalam konstitusi.
HAK
MPK
1. Memiliki
hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah.
2. Berhak
mengadakan pembelaan di depan forum Lembaga.
3. Berwewenang
meminta pertanggungjawaban kepada OSIS.
WEWENANG
MPK
1. Memberi
teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMAN 1
Margaasih apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi,
2. Memberi
saran usulan dan pendapat kepada OSIS SMAN 1 Margaasih,
3. Menolak
kebijakan OSIS SMAN 1 Margaasih apabila bertentangan dengan konstitusi,
4. Meminta
penjelasan kepada OSIS SMAN 1 Margaasih apabila ada hal yang dianggap tidak
sesuai dengan konstitusi, dan
5. Meminta
OSIS SMAN 1 Margaasih untuk menindaklanjuti aspirasi dari siswa.
KEANGGOTAAN/KEPENGURUSAN
1. Anggota/pengurus
MPK SMAN 1 Margaasih merupakan perwakilan/utusan tiap kelas.
2. Kepengurusan
MPK 1 SMAN 1 Margaasih merupakan kepengurusan kolektif. 3. Masa kepengurusan
MPK SMAN 1 Margaasih selama satu (1) tahun periode kepengurusan.
3.
Keanggotaan MPK SMAN 1 Margaasih terdiri dari seorang perwakilan kelas yang
sifatnya kolektif.
Majelis
Perwakilan Kelas SMA Negeri 1 Margaasih bertanggung jawab secara moral kepada
siswa SMAN 1 Margaasih dan bertanggung jawab menyampaikan laporan kepengurusan
secara tertulis pada pihak sekolah SMA Negeri 1 Margaasih.