(MPK) Majelis Perwakilan Kelas

watch_later Senin, 11 Januari 2021

TENTANG MPK

A. Pengertian MPK

MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugasnya selama masa jabatan berlangsung. MPK merupakan kepanjangan dari Majelis Perwakilan Kelas. Fungsi dari Perwakilan Kelas adalah sebagai aspirator yaitu penerima aspirasi dari seluruh siswa sekolah, evaluator yaitu pengevaluasi kinerja OSIS dalam satu periode, dan planner yaitu perancang atau perencana, merencanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan program kerja OSIS selama satu periode.


B.     Cara Kerja MPK

MPK mempunyai PK atau Perwakilan Kelas pada setiap kelas. MPK dapat menampung ide-ide dari PK yang merupakan masukan dari warga kelas tersebut. Setelah itu MPK menyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS untuk kemudian diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS.

Sebelum OSIS menyerahkan ataupun melaporkan program kerjanya kepada Pembina, OSIS harus merapatkannya dalam Rapat Pleno terlebih dahulu dengan MPK dan PK dengan Pembina OSIS sebagai Penengah. Rapat Pleno diadakan tida kali satu tahun, yaitu:

1. Rapat Pleno I, laporan program kerja yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan.

2. Rapat Pleno II, laporan kinerja OSIS selama 1 semester.

3. Rapat Pleno III, laporan pertanggung jawaban OSIS dalam kerjanya selama 1 tahun.

Setiap akan menjalankan atau melaksanakan programnya, OSIS harus mengadakan rapat terlebih dahulu dengan MPK.


 C.     Tugas-tugas MPK

Tugas utama dari MPK adalah merumuskan, mengawasi dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Berikut adalah tugas-tugas MPK secara keseluruhan:

1. Mengawasi, memantau dan membantu OSIS dalam melaksanakan program-programnya.

2. Mengevaluasi kinerja OSIS.

3. Mengadakan dan menyiapkan rapat Pleno.

4. Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK.

5. Menyiapkan orasi pemilihan ketua OSIS.

6. Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya.

7. Mengadakan PKO-PKM untuk calon ketua OSIS dan MPK.

8. Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi.

9. Tugas tambahan lainnya baik yang terprogram maupun yang incidental.


 Hak dan Kewajiban MPK

1. MPK mempunyai hak:

a. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.

b. Bersama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

c. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.

d. Member kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS.

e. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.


 2. MPK mempunyai kewajiban:

a. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan.

b. Bersama pengrus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.

c. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepa pihak sekolah.

d. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama 1 tahun.


 D.    Ketentuan MPK

Adapun syarat-syarat anggota MPK adalah sebagai berikut:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan.

3. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.

4. Dipilih berdasarkan musywarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.

5. Berpasrtisipasi dan dinamis di kelasnya.

6. Memiliki jiwa pemimpin.

7. Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.

8. Berkelakuan baik.



sentiment_satisfied Emoticon